PETUNJUK PELAKSANAAN POLA ADMINISTRASI DAN PELAPORAN KEUANGAN GMKI
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dalam upaya
pencapaian tujuannya memerlukan kegiatan pendukung, salah satunya adalah
keuangan. Dengan kata lain keuangan adalah kegiatan fasilitatif dari kegiatan
substantif yang GMKI lakukan, dalam hal ini khususnya oleh Pengurus Pusat GMKI.
Sebagai kegiatan pendukung, keuangan memiliki peranan
penting dalam kelancaran keguatan substantif, namun tidak jarang justru menjadi
potensi konflik internal dan eksternal yang secara langsung maupun tidak
langsung telah mengurangi laju gerakan atau kinerja organisasi.
Berbagai instrumen keuangan seperti anggaran dan
laporan keuangan lebih berfungsi sebagai formalitas organisasi yang kurang
dapat dijadikan yang baik dalam realisasi anggaran, evaluasi maupun perencanaan
selanjutnya oleh karena administrasi keuangan kurang memenuhi standar-standar
yang umum berlaku dan lemahnya pengendalian internal.
Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan pedoman
penatausahaan keuangan sebagai dasar keuangan sebagai dasar pengawasan dan
penilaian kinerja keuangan. GMKI menyadari perlu diadakannya perbaikan secara
kontinyu dan bertahap terhadap administrasi keuangan demi teralokasi
sumber-sumber daya organisasi pada aktifitas substantif organisasi secara lebih
efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui penyusunan pola Administrasi dan
Pelaporan Keuangan GMKI.
Keputusan-keputusan yang memutuskan bahwa GMKI dan
Badan Pemeriksan Keuangan menyusun Pedoman Administrasi dan Pelaporan Keuangan GMKI
yang ditetapkan melalui sidang Pleno pertama sehingga pedoman ini secara
otomatis sah berlaku sejak penyusunan selesai.
Oleh karenaa
pelaporan sudah termasuk dalam salah satu kegiatan administrasi, maka pembuatan
standar dan format laporan keuangan dijadikan satu dengan pedoman administrasi
keuangan GMKI.
B.
Maksud dan Tujuan
Pengkajian aspek-aspek administrasi keuangan secara
luas sangat kompleks oleh karena menimbang prioritas kebutuhan dalam perbaikan
sistem secara menyeluruh, maka pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur
administrasi keuangan dalam artian sempit yaitu tata usaha keuangan yang
didalamnya terangkai kegiatan menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, distribusi
serta penyimpanan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Pedoman ini disusun dengan tujuan :
1.
Menjadi dasar bagi GMKI dalam melaksanakan
Administrasi keuangan yang dimaksud, supaya teratur dan dapat
dipertanggungjawabkan
2.
Menjadi dasar pengawasan dan rekomendasi penilaian
bagi BPK
3.
Menjadi bahan acuan bagi pedoman administrasi masa
bakti selanjutnya serta perbaikan sistem secara keseluruhan.
C.
Proses Penyusunan
Pedoman ini disusun dengan mempertimbangkan :
1.
Anggaran pendapatan dan belanja periode sebelumnya
2.
Laporan-laporan keuangan
3.
Sistem administrasi dan pelaporan periode-periode
sebelumnya
4.
sistem administrasi dan akuntansi yang umum berlaku
Tahap penyusunan adalah sebagai berikut :
1. Bendahara
GMKI membuat rancangan pedoman
2.
Rancangan dipelajari dan dikoreksi bersama oleh tim
kerja pedoman RAPBO, bendahara, dan BPK
3.
Hasil akhir yang diputuskan bersama dalam siidang
pleno terakhir dintanda tangai oleh GMKI dan BPK
D.
Sistematika Penulisan
Bab I : Pendahuluan
Terdiri dari latar belakang penyusunan, maksud dan
tujuan, proses penyusunan dan sitematika penulisan
Bab II : Tinjauan teoritis
Tinjauan dari tinjauan administrasi, organisasi,
manajemen, akuntansi dan pengendalian internal
Bab III : Tinjauan umum administrasi keuangan GMKI
terdiri dari tinjauan dan usaha-usaha organisasi,
struktur organisasi, kebijakan umum adinistrasi keuangan, anggaran pendapatan
dan belanja organisasi, pengawasan dan pemeriksaan keuangan, prosedur pencairan
dana serta lain-lain dan rekomendasi.
Bab IV : Pedoman Administrasi Keuangan
Bab V : Penutup
BAB II
Tinjauan
Teoritis
A. Administrasi
1. Definisi
Administrasi berasal dari kata/bahasa Yunani,
administrare berarti pengabdian/pelayanan. Inggris, to administer yaitu
melayani secara terus-menerus, Belanda, administratie berarti tata usaha,
surat-menyurat, kearsipan dan lain-lain.
Definisi administrasi menurut John M. Pfiffner dan
Robert Vance Presthus dalam buku Public Administration adalah suatu kegiatan
atau proses yang berhubungan dengan upaya (jalan) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Menurut Dr. Sondang P. Siagian, MPA adalah keseluruhan proses
kerjasama antara 2 orang atau lebih secara bekerja sama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam artian sempit adalah tata usaha, yaitu segenap
rangkaian kegiatan menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan
menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerja sama.
2. Unsur-unsur
Kerja Administrasi
Menurut the Liang Gie dalam buku Administrasi
Perkantoran Moder, walaupun administrasi merupakan suatu kebulatan proses
penyelenggaraan, namun untuk tata tertib pelaksanaannya dapatlah dibedakan
menjadi 8 unsur pokok, yaitu :
a. Pengorganisasian,
yaitu rangkaian perbuatan menyusun suatu kerangka yang menjadi wadah bagi
setiap kegiatan dari usaha kerjasama yang bersangkutan
b. Manajemen,
yaitu rangkaian perbuatan menggerakkan karyawan-karyawan dan menggerakkan
segenap fasilitas kerja agar tujuan kerjasama itu benar-benar tercapai
c. Tata
hubungan, yaitu rangkaian perbuatan menyampaian warta dari satu pihak ke pihak
lain dalam usaha kerjasama itu
d. Kepegawaian,
yaitu rangkaian perbuatan mengatur dan mengurus tenaga-tenaga kerja yang
diperlukan dalam usaha kerjasama itu
e. Keuangan,
rangkaian perbuatan mengatur dan mengelolah segi-segi financing dalam usaha
kerjasama tersebut
f. Perbekalan,
rangkaian perbuatan mengadakan, mengatur pemakaian, mendaftar, memelihara
sampai dengan menyingkirkan segenap perlengkapan dalam usaha kerjasana itu
g. Tata
usaha, rangkaian perbuatan menghimpun, mencatat, mengelolah, menggandakan, mengirim
dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam usaha kerjasama
tersebut
h. perwakilan,
rangkaian perbuatan menciptakan hubungan baik dan dukungan dari masyarakat
sekeliling terhadap usaha kerjasama tersebut.
3. Tiga
Ciri Utama Tata Usaha
a. Bersifat
pelayanan yaitu melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif, tata usaha
hanyalah memberikan pelayanan dan bantuan agar satuan-satuanoperatif
benar-benar menghasilkan dan tujuan usaha benar-benar tercapai
b. Bersifat
merembes ke segenap bagian, artinya bahwa tata usaha diperlukan dimana-mana dan
dilaksanakan diseluruh organisasi terendah, dan tidak terbatas dalam lingkungan
bangunan
c. Dilaksanakan
oleh semua pihak dalam organisasi, tanpa melihat apakah tugas pokok dan
masing-masing anggota organisasi itu
4. Peranan
Tata Usaha
a. Melayani
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu
organisasi
b. Menyediakan
keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi, untuk membuat keputusan
atau melakukan tindakan yang tepat
c. Membantu
kelancaran perkembangan organisasi
B. Administrasi,
Organisasi dan Manajemen Keuangan
Organisasi
adalah wadah/tempat berlangsungnya kegiatan dari suatu usaha kerja sama dengan
anggota yang besar dan tujuan yang bermacam-macam, dengan kata lain organisasi
adalah tempat atau wadah berlangsungnya suatu kegiatan administrasi. Organisasi
adalah alat, tempat, wadah, sarana bagi manajemen untuk bergerak.
Manajemen
berasal dari kata management atau to manage yang berarti mengurus. Menurut
Marry Parker Follet adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang
lain. Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengerahan dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber
daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Tujuan
manajemen keuangan adalah merencanakan untuk memperoleh dan menggunakan dana
guna memaksimalkan nilai organisasi. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa fungsi
pembelanjaan dalam perusahaan meliputi :
a. Fungsi
penggunaan dana atau pengalokasian dana
b. Fungsi
pemenuhan kebutuhan dana atau fungsi pendanaan
Pendanaan/pembelanjaan
aktif adalah aspek pembelanjaan yang bersangkutan dengan penggunaan dana.
Pembelanjaan pasif adalah aspek financing yang bersangkutan dengan perolehan
dana.
Fungsi
keuangan dalam organisasi biasanya dipisahkan antara 2 jabatan :
a. Treasurer,
bertanggung jawab atas perolehan (akuisisi) dana dan pengamanannya. Umumnya
membuat laporan mengenai posisi arus kas harian, posisi modal kerja, membuat
anggaran kas dan umumnya melaporkan mengenai arus kas dan cadangan uang tunai.
Treasurer menjaga hubungan dengan pihak penyandang dana, juga bertanggung jawab
atas manajemen kredit, asuransi dan manajemen dana pensiun.
b. Controller,
administrasi pembukuan atau akuntansi fungsi pokok adalah mencatat (recording)
dan membuat laporan (reporting) tentang informasi keuangan organisasi. Tugas
lain adalah dalam hal urusan penggajian, pajak dan pemeriksaan internal
(internal auditing)
Keputusan tentang financing memerlukan pengetahuan
yang luas dan pertimbangan yang matang, jika diperlukan dapat dibentuk komite
keuangan dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda-beda dengan tugas
menyusun kebijaksanaan dan mempersiapkan keputusan penting organisasi.
C. Akuntansi
dan Pengawasan Internal
a. Definisi
Akuntansi
Dilihat
dari kegiatannya merupakan suatu proses pencatatan, pengelolaan, peningkatan,
pelapran dan penganalisaan data-data keuangan dari suatu organisasi, dapat juga
dikatakan sebagai jasa yang menyediakan informasi keuangan dari suatu
organisasi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan.
b. Prinsip-prinsip
akuntansi
ü
Asumsi Dasar
-
Dasar Aktual, pengaruh transaksi dan peristiwa lain
diakui pada saat kejadian dan bukan pada saat kas atau secara kas diterima atau
dibayar dan dicatat serta dilaporkan pada periode yang bersangkutan
-
Kelangsungan usaha, laporan kas disusun berdasarkan
asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya dimasa depan
ü
Karakteristik kualitatif laporan keuangan
-
Dapat dipahami, pemakai diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai tentang aktifitas ekonomi dan bisnis, akutansi serta
kemauan untuk mempelajari informasi dan ketekunan yang wajar
-
Relevan, yaitu harus memiliki kemampuan dala peramalan
dan penegasan berkaitan satu sama lain. Relevansi informasi dipengaruhi juga
oleh hakikat dan materialitasnya. Yang dimaksud materialitasnya adalah bahwa
transaksi-transaksi yang jumlahnya cukup besar diperlukan sesuai teori, tetapi
untuk transaksi yang jumlahnya kecil dan tidak mempengaruhi pos-pos lain bisa
diperlakukan menyimpang
-
Keandalan (rehable) jika bebas dari pengertian yang
menyesatkan kesalahan material dan penyajian yang tulus dan jujur. Informasi
harus netral, diarahkan pada kebutuhan umum pemakaian dan tidak tergantung pada
kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Dalam keadaan tertentu jika terdapat
ketidakpastian peristiwa, maka ketidakpastian itu diakui dengan mengungkapkan
hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat
-
Dapat dibandingkan. Pemakai harus dapat
memperbandingkan laporan keuangan antar periode untuk mengidentifikasi
kecendrungan atas trend posisi dan kinerja keuangan
c. Bidang
spesialisasi akuntansi internal
ü
Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang bertujuan
menghasilkan informasi keuangan yang terutama ditujukan untuk pihak luar yang
berkepentingan terhadap organisasi
ü
Akuntansi manajemen yang bertujuan menghasilkan
informasi keuangan untuk kepentingan manajemen internal organisasi dalam usaha
mencapai tujuan
ü
Akuntansi yang bertujuan untuk mencatat, menghitung,
menganalisis, mengawasi dan melaporkan pada manajemen mengenai biaya-biaya yang
terjadi
ü
Akuntansi penganggaran merupakan suatu perencanaan
dalam hal keuangan yang dimaksudkan untuk mengadakan pengawasan dan
pengendalian terhadap operasi organisasi
ü
Pemeriksaan intern merupakan pemeriksaan terhadap data
akuntansi yang diolah dalam proses akuntansi (pembukuan) sehingga dapat
diperoleh informasi akuntansi yang tepat dan dapat dipercaya
ü
Perancangan sistem informasi, perlu diciptakan suatu
sistem yang dapat menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu serta
bermanfaat bagi pemakainya
d. Sistem
Akuntansi
Berikut
ini 6 pengertian yang berkaitan dengan sistem akuntansi
ü Sistem
adalah jaringan dari prosedur-prosedur yang disusun dalam rangkaian secara
menyeluruh untuk melaksanakan berbagai kegiatan atau fungsi pokok dalam suatu
organisasi
ü
Prosedur merupakan urut-urutan pekerjaan yang biasanya
melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, untuk menjamin adanya
perlakuan seragam terhadap peristiwa atau kejadian yang berlangsung
berulang-ulang
ü
Formulir/dokumen merupakan media untuk merekam suatu
transaksi keuangan, maka akan berfungsi sebagai bukti adanya transaksi
ü
Catatan adalah pembukuan yang diselenggarakan oleh
bagian akuntansi untuk mencatat seluruh transaksi yang terjadi sepanjang masa
ü Alat-alat yang berupa fasilitas penyimpanan dan
operasional yang aman, perangkat keras dan lunak komputer, dan untuk membantu
manajemen dalam mengamankan harta milik dan memproses data informasi keuangan
yang dubutuhkan
Jadi sistem akuntansi adalah alat/sarana pengawasan
manajemen yang dilaksanakan melalui prosedur tata kerja yang mengacu pada
struktur organisasi, untuk menghasilkan informasi keuangan yang benar.
e. Sistem
pengendalian internal dan sistem akuntansi
Pengendalian
internal dalam pengertian sempit merupakan internal check, yaitu melakukan
pengujian atas kebenaran perkalian, penjumlahan dan pengurangan angka-angka yang
tertera dalam formulir, serta penelitian cara penjurnalan. Dalam pengertian
luas pengendalian internal meliputi struktur organisasi, semua cara dan
alat-alat yang dikoordinasikan dan dipergunakan dalam perusahaan dengan tujuan
untuk menjaga keamanan harta, memeriksa ketelitian dan kebenaran data
akuntansi, meningkatkan efisiensi usaha-usaha dan menjaga agar kebijakan yang
ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
f. Siklus
akuntansi
Secara garis
besar siklus akuntasi dapat diurutkan dalam tahapan sebagai berikut:
1. Neraca
saldo setelah tutup buku (periode akuntansi sebelumnya)
2. Mencatat
transaksi-transaksi selama satu periode dalam jurnal
3. Membukukan
ayat-ayat jurnal kesetiap rekening buku besar (posting)
4. Menyusun
neraca saldo
5. Membuat
jurnal penyesuaian
6. Menyusun
neraca saldo setelah disesuaikan
7. Menyusun
laporan keuangan
8. Membuat
jurnal penutup dan mempostingnya ke buku besar
9. Menyusun
neraca saldo setelah tutup buku dan membuat jurnal pembalik
BAB III
Tinjauan
Umum Kebijakan Keuangan
A.
Tujuan dan Usaha-usaha Organisasi
1.
Tujuan
Tujuan
dan sekaligus pernyataan misi GMKI dirumuskan dalam pasal 3 AD GMKI sebagai
berikut:
-
Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya
kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus, dan memperdalam
iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari
-
Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di
tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memeprbaharui
masyarakat, mahasiswa dan gereja
-
Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan
bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan ditengah-tengah masyarakat,
negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi
terwujudnya kesejahteraan, keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah
manusia dan alam semesta
2. Usaha-usaha
organisasi menunjukkan bentuk-bentuk kegiatan dan program GMKI
Sebagaimana
tertera dalam pasal 1 ART GMKI adalah sebagai berikut:
-
Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman
dengan doa, penelaan Alkitab, ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab
bagi perkembangan pembaharuan dan keesaan gereja yang Am
-
Membina kemajuan study dan riset untuk mengikuti dan
menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi, mahasiswa
dalam mempersiapkan lulusan perguruan tinggi dan pemimpin yang ahli dan
bertanggung jawab bagi pembangunan dan pembaharuan untuk mencapai kesejahteraan
materil dan spiritual
-
Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara
bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia didalam masyarakat, gereja, perguruan
tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan,
kebenaran dan cinta aksih ditengah-tengah manusia dalam alam semesta.
B. Struktur
Organisasi
Dalam
menjalankan tugasnya, GMKI mempunyai 2 kelompok kerja formal:
-
Badan bentukan yang sifatnya semi otonom
-
Panitia/Tim Kerja
Yang pada
prakteknya organisasi dapat berstruktur organisasi proyek dan matriks.
Kebijakan keuangan yang memerlukan pertimbangan dari pokok-pokok pikiran,
teknis pelaksanaan dan pembiayaan dilakukan oleh Tim Kerja Keuangan yang
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum melalui rapat Tim
Kerja Keuangan yang diadakan dalam rangka mengambil kebijakan pengusahaan dana
dan pengalokasian keuangan program dari organisasi. Pembiayaan aktif dilakukan oleh
keseluruhan anggota sistem, sedangkan pembiayaan pasif hanya dilakukan oleh Tim
Kerja Keuangan, Bendahara GMKI, Ketua, Sekretaris, Bendahara, seksi dana
panitia/tim kerja/wadah bentukan.
C. Kebijakan
Umum Keuangan
1.
Kebijakan penggalangan dana
-
Diharapkan dapat dilakukan kerjasama dengan jaringan
pelayanan di luar negeri yang tidak mengikat organisasi untuk mendukung
keuangan organisasi dalam pembiayaan program PP maupun BPC
-
Dalam hal penggalangan sumber dana strategis dalam dan
luar negeri dapat dibentuk Tim Kerja dibawah koordinasi Bendahara Umum
-
Dalam penggalangan dana dicabang, GMKI perlu
mengadakan konfirmasi dan koordinasi dengan BPC setempat
-
GMKI membentuk suatu yayasan GMKI bagi pengelolaan
seluruh aset GMKI maupun sumber pendanaan yang tepat bagi organisasi, agar
tercipta pendanaan organisasi yang mandiri.
2.
Kebijakan pengalokasian dana
-
Pengalokasian dana dilakukan berpedoman pada APBO
sehingga tercipta disiplin anggaran, dengan mempertimbangkan efektifitas dan
efisiennsi pelaksanaan program sesuai dengan prioritas program yang diputuskan
Sidang Pleno I GMKI
-
Mekanisme pentahapan realisasi pengalokasian dana
dilakukan berdasarkan kebijakan Tim Kerja Keuangan.
3.
Kebijakan penatausahaan keuangan
-
Penatausahaan dan pencatatan seluruh aktifitas
keuangan dibukukan berdasarkan waktu yang diklasifikasikan sesuai APBO
-
Pembukuan mengikuti pedoman (pola) administrasi
keuangan yang disusun oleh Tim Kerja yang terdiri dari Tim RAPBO, Bendahara dan
BPK GMKI
4.
Kebijakan pelaporan keuangan
-
Pola penyajian laporan pertanggungjawaban disusun dan
ditetapkan GMKI dengan BPK termasuk laporan untuk program dan proyek yang
dilaksanakan langsung oleh PP atau di cabang
-
Laporan keuangan panitia maupun pengutusan organisasi
paling lambat disampaikan satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan
-
Bendahara Umum menyampaikan laporan keuangan pada
rapat BPH minimal enam bulan sekali. GMKI diwajibkan mengeluarkan laporan
keuangan dengan hasil pemeriksaan BPK sebagai lampiran pada seluruh BPC dan
penyandang dana sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
-
Kegiatan ditiap wilayah yang dibawah Koordinasi
Wilayah harus dibuat laporan keuangannya
D. Anggaran
pendapat dan belanja GMKI
Secara
garis besar anggaran dibagi menjadi dua:
-
Sumber-sumber pendanaan
-
Penggunaan dana
Sumber-sumber
pendanaan secara garis besar terdiri dari:
-
Iuran cabang
-
Bantuan rutin
-
Bantuan program
-
Usaha keuangan (kerja sama dengan lembaga-lembaga lain
dan usaha swadaya)
-
Lain-lain
Alokasi
pengeluaran dana secara garis besar terdiri dari:
-
Pengeluaran program
-
Pengeluaran rutin
-
Pengeluaran non program
Rancangan
disusun oleh Tim RAPBO yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum dalam waktu 2 bulan setelah dibentuk dalam Sidang Pleno I GMKI.
Kemudian RAPBO disahkan menjadi APBO dengan kekuatan hukum berdasarkan Sidang
Pleno I GMKI.
E. Pengawasan
dan pemeriksanaan keuangan
1.
Pelaksanaan pengendalian internal dilakukan oleh
Bendahara, lalu oleh Tim Kerja Keuangan yang dilanjutkan oleh rapat BPH
2.
Pelaksanaan pengawasan eksternal keuangan GMKI
dilaksanakan oleh BPK GMKI yang merupakan badan otonom yang dibentuk oleh
Kongres. Pemeriksaan dilakukan sesuai norma dan tata cara pemeriksaan keuangan GMKI
yang disahkan pada Kongres yang hasilnya dipertanggungjawabkan ke Kongres.
F.
Prosedur pencarian dana
1.
Sekretaris-sekretaris fungsi dan wakil sekretaris umum
memasukkan anggaran program dan atau keperluannya pada sekretaris umum
2.
Sekretaris umum mengajukan anggaran kebutuhan
organisasi pada tiap bulannya paling lambat minggu ke-4 pada bulan sebelumnya
3.
Tim Kerja Keuangan membahas anggaran sebelum
menyetujui anggaran kebutuhan organisasi
4.
Pencarian anggaran kebutuhan organisasi ditetapkan
dengan batas wewenang Tim Kerja Keuangan
Jumlah
> 2 juta rupiah harus dengan sepengetahuan seluruh anggota TKK
Jumlah
< 2 juta rupiah minimal diketahui oleh Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
G.
Lain-lain dan rekomendasi
1.
Biaya BPK GMKI dalam rangka melaksanakan tugasnya
dengan serah terima GMKI ditanggung oleh GMKI
2.
Biaya panitia RAPBO GMKI dalam rangka pelaksanaan
tugasnya ditanggung oleh GMKI
3.
GMKI harus membentuk panitia khusus untuk membuat
standar pengelolaan dan penatausahaan keuangan GMKI secara keseluruhan yang
hasil perumusannya dibahas saat Kongres dimana pembiayaannya dibebankan kepada GMKI
sebelumnya
BAB IV
Pedoman
Administrasi
I. Tahap
perencanaan/pengajuan anggaran
1. Pengajuan
oleh Tim Kerja/Panitia/Wadah Bentukan
ü Anggaran
program/kegiatan secara keseluruhan diajukan bersama dalam proposal yang dibuat
oleh Tim Kerja/Panitia
ü Proposal
yang telah disetujui oleh GMKI satu kopinya harus diberikan kepada Bendahara
Umum atau Bendahara GMKI jika diposisikan sebagai bendahara ex-officio
ü Persetujuan
anggaran harus dengan persetujuan Bendahara Umum atau Bendahara GMKI, dan
anggaran harus dengan persetujuan Bendahara Umum atau Bendahara GMKI, dan
anggaran dapat direvisi bersama-sama dengan ketua dengan bendahra panitia
ü Besarnya
modal kerja dan atau subsidi yang diminta dari kas GMKI diajukan melalui
Formulir Permohonan Dana
ü Hanya
anggaran yang disetujui GMKI yang dapat diajukan kepada pihak-pihak lain
ü Format
anggaran Tim Kerja/Panitia adalah sebagaimana terlampir, format anggaran harus
dilampirkan bersama surat tugas/mandat penunjukan Tim Kerja/Panitia
2. Pengajuan
dana bagi internal GMKI (Perorangan)
Dalam hal
dimana ditugaskan satu orang atau lebih untuk melakukan tugas-tugas
keorganisasian yang memerlukan pendanaan seperti pelantikan BPC, utusan ke
forum-forum tertentu dan lain sebagainya maka pengajuan dana yang dilakukan
dengan pengisian formulir permohonan dana oleh orang/orang-orang yang diutus
tersebut yang disampaikan pada Tim Kerja Keuangan.
3. Pengajuan
Dana Anggota Panitia/Tim Kerja pada Ketua/Bendahara Panitia/Tim Kerja
Anggota
Panitia/Tim Kerja mengisi Formulir Permohonan Dana kepada bendahara panitia/tim
kerja yang akan diputuskan disetujui tidaknya oleh internal kepanitiaan.
Umum :
-
Formulir-formulir permohonan dana diberikan kepada Tim
Kerja Keuangan melalui Sekretaris Umum sedapat mungkin paling lambat minggu
ke-empat. Yang harus diinformasikan dalam Formulir Permohonan Dana adalah :
Keterangan Formulir Permohonan milik siapa (PP atau panitia/tim kerja), No.
formulir, tanggal pengajuan, kepada siapa permohonan diajukan, keterangan untuk
keperluan apa, jumlah dana yang diminta, tanda tangan dan nama jelas pemohon,
serta nama dan paraf penerima formulir
-
Nomor formulir dinomori berurutan dan dibuat rangkap
2, rangkap pertama diberikan kepada formulir ditujukan dan rangkap kedua untuk
pemohon. Formulir yang diterima oleh pengambil kebijakan harus menjadi lampiran
dalam kas bon saat penyerahan dana yang dimaksud
-
Seluruh anggaran yang akan dikeluarkan oleh GMKI dan
atau perpanjangan tangannya harus disetujui dan disimpan kopinya oleh Bendahara
Umum atau Bendahara
-
Bila terdapat usaha mandiri dalam pencarian dana maka
selain anggaran yang dimaksud diatas juga diharuskan terdapat
anggaran/feasibility studi akan usaha mandiri yang dimaksud.
II. Tahap Akuisisi Dana
A. Pencarian
dana berupa donasi temporer
1. Pencarian
dana oleh tim kerja keuangan
-
Anggaran yang dapat digunakan dalam proses pencarian
dana adalah APBO, anggaran bulanan/rutin dan atau anggaran untuk keperluan
khusus
-
Surat permohonan dana dibuat oleh Sekretaris Umum dan
anggaran ditandatangani Bendahara Umum
-
Distribusi surat dan anggaran dikoordinir oleh
Bendahara Umum dan atau Bendahara dimana pemberian proposal dan pengambilan
dananya dari donatur tidak harus dilakukan melalui TKK
2. Pencarian
dana oleh panitia/tim kerja/wadah bentukan
-
Panitia/tim kerja hanya diperkenankan menggunakan
anggaran/proposal yang disetujui oleh GMKI, tidak ditutup kemungkinan,
proposal/anggaran dapat dibuat 2 jenis atau lebih disesuaikandengan kebutuhan,
asalkan dengan persetujuan GMKI
-
Surat permohonan dana dibuat oleh sekretaris panitia
dan anggaran ditanda tangani bendahara panitia
-
Distribusi surat dan anggaran/proposal dikoordinir
oleh seksi dana dan atau bendahara panitia/tim kerja
3. Pencarian
dana oleh perorangan
Dalam
rangka pelaksanaan tugas dari GMKI kepada perorangan yang memerlukan dana cukup
besar, sedangkan GMKI tidak mempunyai sumber daya yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan dana yang diperlukan, sedangkan yang bersangkutan mengetahui potensi
sumber dana dan anggaran yang diperlukan. Surat permohonan dana dibuat oleh
Sekretaris Umum, penggandaan dan penomorannya dilakukan oleh bendahara GMKI.
Umum :
-
Sedapat mungkin kepada donatur diberikan permohonan
secara tertulis beserta anggaran atas dana yang dimaksudkan
-
Dalam surat dan anggaran yang didistribusikan,
dilampirkan kuitansi yang telah dinomori berurutan. Bentuk kuitansi dan
penomorannya serta pengesahannya terlampir
-
Pendistribusian dicatat dalam rekap pendistribusian
proposal/anggaran, yang dalamnya tercantum no. surat pengantar permohonan dana,
no. seri anggaran/proposal, no. seri kuitansi, nama-alamat-no.telp-ket, lain
yang dituju nama dan tanda tangan pemegang proposal, hasil/follow up yang
diminta, no.kuitansi
-
Penyerahan proposal/anggaran kepada calon donatur
harus disertai dengan tanda terima surat yang menjadi lampiran rekap
pendistribusian dana
-
Kuitansi dibuat rangkap 2. Rangkap pertama untuk
donatur, rangkap kedua untuk penerima donasi. Kuitansi/surat yang dibatalkan
untuk digunakan karena kesalahan tidak disengaja, harus tetap disimpan. Pelaporan penggunaan kuitansi
direkap dalam rekap kuitansi yang terdiri dari no.kuitansi, nama donatur,
jumlah sumbangan, tanggal pemberian, dengan kuitansi-kuitansi yanga da sebagai
lampirannya
-
Jika proposal gagal diberikan kepada calon donatur dan
pemegang proposal mengembalikan kepada bendahara/tim dana, maka proposal
dikembalikan dengan pengisian formulir tanda terima 2 rangkap, asli untuk
penyerahan proposal, copy untuk bendahara
-
Sedapat mungkin pengambilan dana dilakukan secara
tunai, namun jika dilakukan melalui transfer maka apabila kuitansi proposal
telah diberikan sebelumnya, pencari dana harus tetap datang kepada donatur
untuk pengisian kuitansi. Jika belum diberikan kuitansi sebelumnya, maka
kuitansi harus tetap diberikan menyusul
-
Dalam kuitansi harus terdapat tanda tangan penerimaan
dana, tanda tangan donatur dan tanda tangan tanpa sepengetahuan TKK dan atau
ketua panitia/tim kerja
-
Donatur-donatur yang dapat dihubungi untuk pencarian
dana harus dengan sepengetahuan dan persetujuan TKK, yang dapat diketahui
melalui daftar calon donatur yang dikeluarkan TKK GMKI.
B. Pencarian dana via donasi rutin
Surat permohonan dibuat oleh sekretaris dan ditanda
tangani oleh ketua dan sekretaris. Pengembalian dana dapat dilakukan melalui
pengembalian tunai atau via bank (transfer). Sebagai pengganti kuitansi adalah
laporan enam bulanan bendahara dimulai sejak penerimaan pertama dari program
akuisisi dana dilakukan.
C. Pencarian dana via usaha sendiri
Pencarian dana via usaha mandiri dapat dilakukan
melalui penjualan, penawaran jasa dan lainnya. Usaha mandiri dapat dibedakan
menjadi usaha temporer dan usaha yang kontinyu. Distribusi kuitansi tetap
dibawah koordinasi bendahara tim dana, namun tidak diperlukan tanda tangan
orang yang memberikan dana. Untuk usaha dana yang bersifat kontinyu,
administrasi harus sesuai dengan standar sistem administrasi yang berlaku di
dunia usaha.
D. Akuisisi dana via iuran peserta
Penerimaan iuran peserta melalui bendahara, sebagai
bukti pembayaran iuran peserta diisi tanda terima iuran peserta (rangkap dua).
Yang asli untuk peserta, copynya untuk penyelenggara acara.
E. Kolekte
Setelah kolekte dihitung, dibuatlah bukti kas masuk
dengan tanda tangan penghitung kolekte yang diserahkan langsung kepada
bendahara.
F. Akuisisi kebutuhan melalui natura
Sumbangan berupa nature harus diberikan bukti tanda
terima. Asli diberikan kepada donaturnya, copynya untuk penerima sumbangan
natura
III. Tahap penyimpanan dana
1. Dapat
disimpan dibank dengan pembukaan rekening minimal atas nama ketua dan
bendahara, berdasarkan surat keputusan/notulensi rapat penunjukkan perwakilan pembukaan rekening
bank. Dapat dilakukan perjanjian bahwa dana dapat diambil salah satu pemilik
rekening. Jika diperlukan, diperbolehkan membuat kartu ATM. Buku tabungan
sebaiknua dipegang oleh sekretaris yang secara teratur mencetak rincian
transaksi, sedangkan bukti-bukti penyetoran dan penarikan disimpan oleh
bendahara. Buku difotocopy untuk menjadi dasar pembuatan laporan
2. Kas
besar dipegang oelh Bendahara Umum, Bendahara memegang kas kecil. Uang tunai
yang dipegang oleh pengurus lain, adalah berupa kas bon yang artinya diterima
melalui Bendahara Umum/Bendahara dan harus segera dipertanggungjawabkan. Dalam
kepanitiaan/tim kerja/wadah bentukan bendahara panitia memegang kas kecil.
Penyimpanan uang oleh anggota lainnya merupakan kas bon yang diterima melalui
bendahara/wakil bendahara dan harus segera dipertanggungjawabkan
3. Uang
yang boleh disimpan disekretariatan hanyalah berupa uang jaga-jaga untuk
keadaan darurat, selebihnya harus dibawa pulang oleh bendahara-bendahara atau
disimpan di bank
IV. Tahap pencairan dana
Pencarian dana dapat dilakukan melalui 3 proses:
1. Pembuatan
kas bon (dengan mengisi bukti kas bon), yang artinya dana diambil terlebih
dahulu baru pengeluaran riil dilakukan. Kas bon dibuat dua rangkap, asli untuk
bendahara dan copynya untuk menerima dana. Setelah pembelanjaan dilakukan dan
diperoleh bon/bon/bukti belanja dan sisa dipertanggungjaabkan dengan penyertaan
bon-bon/bukti belanja dan sisa uangnya kepada pemebri dana. Setelah
dipertanggungjawabkan maka bukti belanja dan sisa uangnya kepada pemebri dana.
Setelah dipertanggungjawabkan maka bukti-bukti kas bon yang ada harus disobek,
dan sebagai gantinya bedahara membuat bukti kas keluar yang besarnya hanya
sejumlah pengeluaran riil yang dilakukan, ditandatangani oleh penerima dana
dengan bon-bon/bukti belanja distaples dibelakangnya
2. Jika
telah dilakukan pembelanjaan riil terlebih dahulu, maka bon-bon/bukti pembelanjaan yanga da dapat langsung diganti
dengan pengisian Bukti Kas Keluar dengan tanda tangan penerima dana dan
bon/bukti pembelanjaan distaples dibelakangnya
3. Jika
pengeluaran uang dilakukan melalui mekanisme transfer maka tanda bukti transfer
disertakan dalam bukti kas bon atau kas/bank keluar, dan sedapat mungkin
penerimaan transfer menandatangani bukti kas bon kas/bank keluar tersebut
4. Untuk
pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak mendapat bukti tertulis dari pihak kedua,
amak dapat diisi bon internal sejauh jumlahnya wajar dan tidak benar, misalnya
untuk transport, beli kue kecil, dll). Untuk pembelanjaan yang jumlahnya besar,
maka si pembelanja harus membuat pernyataan keterangan pemakaian dana
V. Tahap pencatatan dan pelaporan
1. Tiap-tiap
bendahara bahkan pemegang uang memiliki buku kasnya sendiri-sendiri sebagai
sarana untuk pencatatan keluar masuknya dana jika diperlukan
2. Adanya
buku kas bersama demi memudahkan pengawasan internal dan informasi posisi
keuangan yang cepat. Buku kas ini tidak boleh dibawa pulang
3. Dari
bukti kas masuk/keluar dibuatlah catatan transaksi kas. Dari bukti
penerimaan/pengeluaran bank dibuatlah catatan transaksi bank
4. Dari
catatan transaksi dan bukti-bukti yang dibuat jurnal, lalu diposting dan dibuat
laporan keuangan dibuat mengikuti format anggaran yang ada. Penyesuaian proses
dapat dilakukan sejauh tidak menyimpang jauh dari prinsip-prinsip akuntansi
yang umum berlaku
5. Bendahra
Umum GMKI menyampaikan laporan keuangan kepada internal GMKI minimal enam bulan
sekali dalam eapat BPH, dan laporan diberikan kepada seluruh BPC dan penyandang
dana minimal sekali dalam setahun dengan laporan BPK sebagai lampiran.
Bendahara panitia/tim kerja memebrikan laporan keuangan paling lambat 3 minggu
setelah berakhirnya kegiatan yang dilangsungkan. Laporan keuangan menjadi
bagian yang menyatu dengan laporan kepanitiaan secara keseluruhan, namun copy
laporan keuangan dan bukti-bukti penerimaan/pengeluarannnya terpisah diberikan
melalui Sekretaris Umum untuk diteruskan kepada Bendahara
6. Koordinator
Wilayah membuat laporan penerimaan dan pengeluaran 3 bulan sesuai aktivitas
yang dilaksanakan. Untuk aktivitas penerimaan dan pengeluaran keuangan yang
dilakukan oleh Koordinator Wilayah, dan untuk mendukung pelaporan tersebut
harus disertakan rekening bank dan dilaporkan kepada Bendahara
7. Wadah
bentukan memberikan laporan keuangan minimal sekali dalam tiga bulan terhitung
sejak dilantik. Bukti-bukti penerimaan/pengeluaran dan laporan keuangan
diberikan terpisah dengan laporan kegiatan, dan diberikan melalui Sekretaris
Umum untuk diteruskan kepada Bendahara
8. Laporan
keuangan pengutusan, dilakukan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan
tugas, yang menyatu dengan laporan kegiatan secara keseluruhan. Dengan copy
dari laporan dan bukti-bukti pembelanjaan sebagai lampiran yang terpisah dari
laporan kegiatan. Laporan kegiatan dan bukti-buktinya diberikan melalui
Sekretaris Umum, namun copy laporan keuangan dan bukti-buktinya harus
diteruskan kepada Bendahara, untuk pengurusan administrasinya
9. Laporan
keuangan PP berupa laporan keuangan internal kas BPC dan laporaan keuangan
terkonsolidasi dengan kegiatan-kegiatan yang ada
10. Jika
didapati kesalahan dalam laporan maka sekretaris umum harus memanggil pelapor
melalui surat untuk memberi kesempatan memperbaiki laporannya dalam waktu yang
ditetapkan maka bendahara berhak memperbaiki laporan dengan pemberitahuan hasil
perbaikan secara tertulis kepada pelapor
VI. Tahap
Pemeriksaan
1. Pemeriksaan
laporan keuangan tahap awal dilakukan oleh Bendahara GMKI, yang dilanjutkan
oleh Tim Kerja Keuangan
2. Badan
Pemeriksa Keuangan memeriksa laporan keuangan GMKI minimal sekali dalam
setahun, dengan buku kas bersama yang boleh diperiksa. Hasil pemeriksaan BPK
dilampirkan dalam laporan keuangan GMKI. Laporan keuangan GMKI harus
ditandatangani oleh TKK. BPK harus mengeluarkan pemberitahuan secara tertulis
sekurang-kurangnya 2 minggu sebelum pemeriksaan dilakukan. Segala bukti
transaksi keuangan tidak diperkenankan dibawa keluar pemeriksaan dilakukan
disekretariat GMKI atau tempat lain yang disetujui bersama
3. Bendahara
GMKI berhak memeriksa keuangan panitia/tim kerja/wadah bentukan sewaktu-waktu
jika dipandang perlu dengan seizin Tim Kerja Keuangan, dengan pemberitahuan
tertulis kepada panitia/Tim Kerja/wadah bentukan sekurang-kurangnya 3 hari
sebelum pemeriksaan dilakukan, dalam keadaan genting, pemeriksaan dapat
dilakukan pada hari surat pemberitahuan disampaikan
4. Penyandang
dana diperbolehkan memeriksa laporan keuangan sehubungan dengan dan yang
diberikannya dengan pemeriksaan terbatas berupa buku kas bersama dan posting
penerimaan serta laporan keuangan itu sendiri dengan perjanjian terlebih dahulu
5. Permintaan
laporan keuangan dilakukan oleh Bendahara Umum melalui surat yang dikeluarkan
oleh Sekretaris Umum
VII. Tahap pendokumentasian dan pendistribusian
laporan
1. Bukti-bukti pemasukan kas dijadikan 1 bundel,
begitu juga dengan bukti-bukti pengeluaran kas, untuk bukti-bukti pengeluaran
kas, untuk bukti pemasukan dan pengeluaran bank dapat dibundel menjadi satu.
Minimal dengan klip dan disusun berdasarkan tanggal beserta copy laporan
keuangan, bundel-bundel tersebut diserahkan sebagai lampiran laporan kegiatan
didalam satu map atau amplop
2. Penyimpanan
bukti-bukti transaksi keuangan yang telah dibuatkan bukti kas/bank masuk/keluar
disimpan oleh bendahara GMKI
3. Laporan
keuangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan
disimpan/didokumentasikan oleh Sekretaris Umum, begitu juga dengan laporan
keuangan GMKI yang dikeluarkan oleh Bendahara Umum
4. Panitia/timkerja/wadah
bentukan/program berhak membuat copy dari laporan keuangan dan bukti
transaksi-transaksi yang dilakukannya
5. Pengiriman
laporan keuangan dilakukan oleh sekretaris umum (termasuk laporan panitia/tim
kerja/wadah bentukan) kepada penyandang dana sejauh yang dibutuhkan, juga
kepada BPC-BPC dengan koordinasi dengan bendahara GMKI
VIII. Tahap pemberian sanksi
Manakalah laporan tidak diberikan pada tanggal waktu
yang diberikan dan atau tidak sesuai dengan standar yang diberikan dan
mekanisme yang berlaku, maka diberikan surat oeringatan maksimal 3 kali. Copy
dari surat-surat peringatan diberikan kepada bendahara untuk menjadi pertanggungjawaban atas dana yang diberikan.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap keuangan, maka
akan diberikan sanksi berupa sanksi administrastif organisasi.
IX. Lain-lain
1. Untuk
memperkuat bukti adanya serah terima dokumen, bukti tanda terima dapat
digunakan
2. Jika
terdapat hal-hal yang terlewatkan, maka petunjuk teknis administrasi keuangan
akan dibicarakan kemudian dengan persetujuan BPK
3. Sistem
administrasi yang dibangun dimaksudkan untuk memperlancar gerak, dan bukan
sebagai penghambat. Oleh karena itu dalam implementasinya sedapat mungkin
dilakukan seideal mungkin, dengan tidak menutup kemungkinan implementasi kurang
sesuai pedoman selama tidak mengganggu jalannya gerakan dan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Perlu
dibuat parameter oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk kelayakan suatu laporan
keuangan. Misalnya lebih dari 40% pengeluaran tidak ada pertanggungjawabannnya
maka laporan keuangan dinilai tidak layak
X. Rekomendasi
Berkaitan dengan norma dan tata cara pemeriksaan
keuangan, disarankan kepada formatur agar dalam penempatan, penentuan
fungsionaris yang menjadi Bendahara Umum memiliki kemampuan untuk mengelola
keuangan, atau memiliki latar belakang pendidikan akuntansi dan administrasi
keuangan.
BAB V
Penutup
Demikianlah pedoman ini
disusun untuk menjadi pegangan bersama dalam rangka pembelajaran
profesionalisme. Kiranya pedoman ini diperbaharui senantiasa sehingga dapat
memperkaya pengalaman bagi pelaku-pelakunya ketika memasuki dunia
profesionalisme. Selain administrasi keuangan dalam artian penatausahaannya,
sesungguhnya juga diperlukan standar manajemen keuangan di internal GMKI.
Hubungan dan kerja sama GMKI dengan BPK juga harus didasarkan saling mengisi
dan bukan saling menjatuhkan. Segala kekurangan yang ada sedapat mungkin
didokumentasikan bagi perbaikan selanjutnya.
Mantap kali bendum kita ini
ReplyDeleteSalam Hangat pake Gula :)
syalom kak...
ReplyDeleteada kalimat kk yang saya kutip
"Pemeriksaan dilakukan sesuai norma dan tata cara pemeriksaan keuangan GMKI yang disahkan pada Kongres yang hasilnya dipertanggungjawabkan ke Kongres"
boleh tau gak tata cara pemeriksaan keuangan nya? makasih
UOUS
Kita sudah membagi juklak dan juknisnya ke cabang-cabang. kalau mau dikirim ulang, mohon diberikan emailnya.
DeleteTks
febrinacalum7@gmail.com 🙏
DeleteKak, Tolong kirim file yg berhubungan dengan kinerja BPK-BPC.
ReplyDeleteNaomi_cs01@yahoo.com
Trims.
UOUS