Mari kita belajar

Setelah beberapa bulan mencoba memahami Akuntansi Sektor Publik, layak lah menurutku sekarang menuliskan apa yang ada dibenakku, terkait sektor publik yang menjadi landasan dalam menerapkan penganggaran terutama aplikasi dilapangan dan hasil evaluasinya akan bersinergi dengan penetapan anggaran pada tahun berikutnya.

Pola pelaporan keuangan yang ada di Indonesia, dengan hanya memberikan 4 laporan, yakni:
1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
2. Laporan Kinerja Keuangan (Surplus atau Defisit)
3. Laporan Perubahan Aktiva
4. Laporan Arus Kas
5. Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan

Pada poin nomor 3 (Laporan Kinerja Keuangan) akan lebih kita uraikan. Dampak yang terjadi dalam organisasi publik jika milik Pemerintah maupun swasta, maka sangat sulit kemungkinan untuk surplus maupun defisit. Kondisi ini dapat disebabkan karena modal/pendanaan yang didapat sudah dianggarkan dan keberhasilan dari pengganggaran tersebut dikatakan berhasil, jika 100% sesuai dengan hasil dan yang dianggarkan. Dan dengan mutlak, di Indonesia, perubahan anggaran pada "pertengahan jalan" tidak dimungkinkan terjadi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, seperti di Jepang, Kondisi penganggaran masih bisa dikategorikan terjadi. Pemodal bisa memberikan sumbangan atau hibah tanpa ada timbal balik pada negara atau lembaga tersebut, maka penganggaran tersebut bisa mengalami surplus yang intens terhadap penambahan modal.

Comments

Popular Posts