Hmmm

 Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak ibarat maut, yaitu pasti datang kepada kita (kalau tidak sekarang, mungkin esok) dan menakutkan. Mengapa menakutkan? Karena kesalahan apapun yang kita lakukan terkait pajak akan berdampak pada denda. Kesalahan menghitung kena denda, keterlambatan menyetor pajak kena denda dan keterlambatan melaporkan penyetoran pajak pun kena denda (denda : 2% per bulan keterlambatan). Perubahan paradigma Kantor Pajak dari Official Assesment menjadi Self assessment turut merubah namanya dari Inspektorat Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang juga membuat kita sebagai wajib pajak berubah untuk aktif melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak secara mandiri ke KPP setempat.
Dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 merupakan jenis pajak yang paling popular (selain Pajak Pertambahan Nilai/PPN). PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai). Lebih tepatnya bagaimana menghitung pajak gaji yang kita terima dari kantor. Setidaknya Anda bisa mengerti bahkan mungkin mengoreksi hak-hak yang seharusnya Anda terima dari perusahaan Anda. Pada dasarnya penghitungan pajak tidak serumit yang kita bayangkan sebelumnya, apabila kita mengerti “kunci-kunci”-nya. Berikut ini adalah cara paling mudah dan praktis menghitung PPh 21 untuk pegawai:
1. Langkah #1: Hitung Penghasilan Netto Tahunan. Penghasilan Netto Tahunan = 12x(Penghasilan Bruto/Bulan – (Biaya Jabatan/Bulan + Iuran Pensiun/Bulan)). Biaya Jabatan/Bulan diperoleh dari perhitungan 5% dari Penghasilan Bruto/Bulan Anda (Maksimal Rp 500.000,-)
2. Langkah #2: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperoleh dari tabel status kawin dan jumlah tanggungan (anak kandung, anak angkat, atau saudara sedarah), misalnya TK, K/0, K/1, dan seterusnya. Berikut ini tabelnya:
Kode Keterangan Status Nilai Pengurang/Tahun (Rp)
TK Tidak Kawin 15.840.000
K/0 Kawin Tanpa Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000
K/1 Kawin, 1 Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000 + 1.320.000
K/2 Kawin, 2 Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000 + 2x(1.320.000)
K/3* Kawin, 3 Tanggungan 15.840.000 + 1.320.000 + 3x(1.320.000)
*) Batas Maksimal Tanggungan
3. Langkah #3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP = (Penghasilan Netto Tahunan – PTKP)
4. Langkah #5: Potongan PPh 21/Tahun. Potongan PPh 21/Bulan = (PKP/Tahun x Tarif Pasal 17). Berikut ini adalah Tabel Tarif Pasal 17:
Penghasilan (Rupiah/Tahun) Tarif Pasal 17
0 – 50.000.000 5%
50.000.000 – 250.000.000 15%
250.000.000 – 500.000.000 25%
>500.000.000 30%

5. Langkah #6: Potongan PPh 21/Bulan. Potongan PPh 21/Bulan = Potongan PPh21/Tahun dibagi 12.
Contah Kasus:
Seorang Pegawai Berstatus Kawin dengan 3 tanggungan, berpenghasilan bruto Rp 2.000.000 per bulan, iuran pensiunnya Rp 50.000, Tunjangan Jabatannya Rp 100.000 (5% dari Penghasilan bruto). Berapa Potongan PPh 21 nya?
Jawaban:
1. Penghasilan Netto/Tahun = 12(Rp2.000.000 – (Rp50.000 + Rp100.000)) = Rp22.200.000
2. PTKP K/3 = Rp15.840.000+Rp1.320.000+3(Rp1320.000) = Rp21.120.000
3. PKP = Rp22.200.000 – Rp21.120.000 = Rp1.080.000
4. PPh = 5% x Rp1.080.000 = Rp54.000
5. PPh/Bulan = Rp54.000/12 = Rp4.500
Jadi, Pototongan PPh21 Pegawai tersebut setiap bulan adalah Rp4.500,-

Comments

Popular Posts